Selasa, 20 Januari 2009

Kecewa Berat, Nasabah akan Bawa Kasus DBS ke Polisi

KONTAN - Senin kemarin (19/1), seorang nasabah DBS Vickers Securities membuka kekecewaannya terhadap sekuritas asal Singapura itu di hadapan para wartawan. Nasabah bernama Dedy Darmawan Jamin itu telah melaporkan DBS dengan tuduhan melakukan transaksi saham miliknya tanpa izin.

Dedy termasuk nasabah kakap DBS dengan investasi awal sekitar Rp 100 miliar sejak Januari 2007. Namun, hingga 7 Januari 2009, dana itu menguap, tinggal Rp 10 miliar hingga Rp 11 miliar.

Seperti KONTAN tulis kemarin, Dedy mengaku terjerat transaksi margin tanpa ia sadari. Ceritanya, pada Januari 2008, trader DBS Vickers bernama Johnson membawa blangko Perjanjian Penyelesaian Transaksi Efek (PPTE).

Namun, Dedy mengaku tidak tahu-menahu bahwa isi PPTE itu merupakan fasilitas untuk rekening margin. Ia bilang, Johnson pun sama sekali tidak menjelaskan soal pembukaan rekening margin itu.

Selain itu, menurut Dedy, ia hanya menandatangani satu PPTE. Namun, DBS ternyata menerbitkan tiga PPTE lain atas nama Dedy. "Masalahnya, klien saya tidak pernah merasa menandatangani tiga PPTE itu," kata Agustinus Dawarja, kuasa hukum Dedy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar