Rabu, 01 April 2009

Investor Minta Gozco Disuspensi

INILAH - Sejumlah investor meminta Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar menghentikan transaksi saham PT Gozco Plantations Tbk (GZCO).

Menurut Direktur Klinik Hukum Merdeka, Irma Hattu, sebagian besar investor menilai perusahaan perkebunan tersebut melakukan kebohongan publik dengan mencantumkan nama PT Sumber Terang tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu.

”Suspensi ini sangat penting, agar investor tidak dirugikan,” kata Irma yang didaulat mewakili investor Gozco di Jakarta, Rabu (1/4).

Irma mengatakan, Gozco diniai bermasalah karena telah melakukan kebohongan publik menyangkut pengakuan status hukum tanah seluas 30.000 hektar (ha), di mana lahan tersebut sebenarnya milik PT Sumber Terang.

Selain itu, jelas Irma, berdasarkan surat konfirmasi dari Konsultan Hukum PT Sumber Terang disebutkan bahwa pihak Sumber Terang tidak pernah menerima uang dari Gozko. Padahal, dalam prospektus Gozko disebutkan telah menyetor uang sebesar Rp 900 juta kepada Wiet Soegito (PT Sumber Terang) sebagai uang muka pelaksanaan perjanjian.

Senin, 30 Maret 2009

Intip MKBD Broker Sebelum Investasi Saham

DETIK - Memilih sekuritas yang baik salah satunya bisa dilihat dari kekuatan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Nah, bagi investor yang ingin investasi saham ada baiknya mengintip dulu besaran modal si broker supaya investasi lebih aman.

Untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan berinvestasi, otoritas pasar modal diharapkan dapat memberikan akses informasi yang luas dan transparan kepada para investor pasar modal termasuk MKBD.

"Otoritas pasar modal harus dapat memberikan akses yang luas dan transparan kepada para investor, termasuk MKBD," ujar Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indoesia (MISI), ND Murdani saat dihubungi detikFinance, Minggu (30/3/2009).

Murdani mengungkapkan, investor perlu mengetahui posisi MKBD secara terbuka dan transparan sebelum memilih perusahaan sekuritas tempat ia menanamkan modalnya. Menurutnya, investor perlu mengetahui kecukupan modal sekuritas tersebut.

"Dengan demikian investor dapat mengetahui perusahaan sekuritas mana yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan tidak," ujarnya.

MKBD perusahaan sekuritas, mirip seperti apa yang disebut sebagai rasio kecukupan modal (CAR) dalam dunia perbankan. Murdani mengatakan, MKBD bisa menjadi salah satu indikasi sehat atau tidaknya keuangan dan modal perusahaan sekuritas.

Selasa, 27 Januari 2009

Awal Tahun Kerbau, Investor Saham Tahan Diri

OKEZONE - Mengawali perdagangan saham di awal tahun kerbau, sepertinya indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bersikap wait and see dan akan tetap mengikuti kabar pergerakan pasar saham global. Indeks Wall Street pun sedikit terangkat.

Namun, berkaca saat penutupan pasar di akhir pekan jelang perayaan Imlek yang ditutup melemah, IHSG masih berpeluang stagnan.

"Pelaku pasar masih menahan perdagangan dan tidak mau terkoreksi lebih buruk di awal pekan ini," kata pengamat pasar modal Finance Corporindo Edwin Sinaga, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Selasa (27/1/2009).

Kata Edwin, respons pasar masih belum memberikan sentimen positif terhadap pemerintah baru Amerika. Karena saat ini yang ditunggu pasar adalah gebrakan Tim Ekonomi Obama terhadap kebijakan stimulus untuk perekonomian Negeri Paman Sam.

"Pasar belum banyak bereaksi dan masih bersikap menahan menunggu langkah kongkrit dari tim ekonomi Obama," paparnya.

Berdasarkan analisanya, dia memperkirakan pada pembukaan perdagangan nanti indeks akan berada di kisaran 1.300 - 1.330 dengan pilihan saham masih di sektor pertambangan.

Selasa, 20 Januari 2009

Kecewa Berat, Nasabah akan Bawa Kasus DBS ke Polisi

KONTAN - Senin kemarin (19/1), seorang nasabah DBS Vickers Securities membuka kekecewaannya terhadap sekuritas asal Singapura itu di hadapan para wartawan. Nasabah bernama Dedy Darmawan Jamin itu telah melaporkan DBS dengan tuduhan melakukan transaksi saham miliknya tanpa izin.

Dedy termasuk nasabah kakap DBS dengan investasi awal sekitar Rp 100 miliar sejak Januari 2007. Namun, hingga 7 Januari 2009, dana itu menguap, tinggal Rp 10 miliar hingga Rp 11 miliar.

Seperti KONTAN tulis kemarin, Dedy mengaku terjerat transaksi margin tanpa ia sadari. Ceritanya, pada Januari 2008, trader DBS Vickers bernama Johnson membawa blangko Perjanjian Penyelesaian Transaksi Efek (PPTE).

Namun, Dedy mengaku tidak tahu-menahu bahwa isi PPTE itu merupakan fasilitas untuk rekening margin. Ia bilang, Johnson pun sama sekali tidak menjelaskan soal pembukaan rekening margin itu.

Selain itu, menurut Dedy, ia hanya menandatangani satu PPTE. Namun, DBS ternyata menerbitkan tiga PPTE lain atas nama Dedy. "Masalahnya, klien saya tidak pernah merasa menandatangani tiga PPTE itu," kata Agustinus Dawarja, kuasa hukum Dedy.