Rabu, 01 April 2009

Investor Minta Gozco Disuspensi

INILAH - Sejumlah investor meminta Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar menghentikan transaksi saham PT Gozco Plantations Tbk (GZCO).

Menurut Direktur Klinik Hukum Merdeka, Irma Hattu, sebagian besar investor menilai perusahaan perkebunan tersebut melakukan kebohongan publik dengan mencantumkan nama PT Sumber Terang tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu.

”Suspensi ini sangat penting, agar investor tidak dirugikan,” kata Irma yang didaulat mewakili investor Gozco di Jakarta, Rabu (1/4).

Irma mengatakan, Gozco diniai bermasalah karena telah melakukan kebohongan publik menyangkut pengakuan status hukum tanah seluas 30.000 hektar (ha), di mana lahan tersebut sebenarnya milik PT Sumber Terang.

Selain itu, jelas Irma, berdasarkan surat konfirmasi dari Konsultan Hukum PT Sumber Terang disebutkan bahwa pihak Sumber Terang tidak pernah menerima uang dari Gozko. Padahal, dalam prospektus Gozko disebutkan telah menyetor uang sebesar Rp 900 juta kepada Wiet Soegito (PT Sumber Terang) sebagai uang muka pelaksanaan perjanjian.